Suara.com - Kepolisian meralat soal informasi dilaporkannya Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. Ternyata, Juragan 99 hanya berkapasitas sebagai saksi.
Kabagpenum Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh Sandi Purnamasari yang juga istri dari Gilang.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Gatot mengatakan, laporan terhadap Putra Siregar, PS Glow, dan PT Eka Jaya dibuat oleh Sandi pada 13 Agustus 2021. Laporan itu teregister dalam nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Gilang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Penipuan
"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," katanya. .
Dalam laporan itu, kubu Juragan 99 menduga Putra Siregar melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
"Sudah ada laporan," kata Ramadhan.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penyebar Isu Tanpa Bukti Tentang Pesawat Jet Milik Juragan 99 Bisa Dilaporkan ke Polisi