Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kini menjadi sorotan publik lantaran bakal menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menilai bahwa hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan, Anwar Usman pun disarankan mundur sebagai Ketua MK.
"Memang kondisi tersebut akan menimbulkan conflict of interest," kata Juru Bicara PKS, M Kholid saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Kholid mengatakan, sikap kenegarawanan Anwar justru akan diuji sebagai Ketua MK dengan adanya isu tersebut.
"Sikap negarawan MK akan diuji menyikapi hal tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Kekayaan Calon Adik Ipar Presiden Jokowi Naik Lebih dari Dua Kali Lipat dalam Setahun
Lebih lanjut, Kholid menyampaikan, jika ada kesadaran dari Anwar memang sebaiknya mengundurkan diri saja dari jabatannya sebagai Ketua MK. Menurutnya itu jauh lebih baik.
"Kalau ada kesadaran diri untuk mencegah conflict of interest dengan mengundurkan diri sebagai Ketua MK, itu akan lebih baik," tandasnya.
Diungkap Gibran
Kabar pernikahan Usman dengan Idayati awalnya diungkap oleh anak kandung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Rencannya, keduanya disebut sudah melangsungkan proses lamaran pada 12 Maret lalu. Namun, Gibran mengaku tak hadir dalam proses lamaran antara Anwar Usman dan buliknya Idayati. Alasannya, lantaran Gibran saat itu masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar covid-19.
Baca Juga: Adik Jokowi akan Dinikahi Ketua MK Anwar Usman, Idayati: Dikenalin Teman
"Lha, itu sudah tahu no," ujar Gibran, Senin (21/3/2022).
"Tidak ikut, kemarin masih lemas banget. Iya proses lamarannya pada 12 Maret kemarin," terang dia.
Harus Mundur dari MK
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari menganggap jika Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua MK setelah dikabarkan akan menikahi adik Jokowi, Idayat.
Tujuan itu, menurut Feri agar menjauhkan terjadinya konflik kepentingan dengan presiden Jokowi terkait berbagai perkara di MK dalam uji undang-undang.
"Sebaiknya Ketua MK mundur untuk menjauhkan asumsi terjadi konflik kepentingan," kata Feri dihubungi, Senin (21/3/2022).
"Dengan presiden yang merupakan pihak dalam berbagai perkara di MK, terutama dalam uji undang-undang."