Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (22/3/2022) hari ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018. Atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP," ucap Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Namun demikian, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap Rommy dalam pemeriksaan itu.
Baca Juga: Belum Ada Tersangka, KPK Hari Ini Panggil Eks Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Terkait Kasus DAK
Rommy sendiri sudah hadir memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait kasus ini, KPK belum menetapkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun detail kasus.
Sesuai arahan pimpinan KPK, bahwa penetapan tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
Kasus suap DAK Tahun 2018 ini, merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.
Baca Juga: Periksa Bupati Karimun, KPK Telisik Aliran Uang ke Sejumlah Pihak di Kasus DAK Tahun 2018
Sementara untuk Rommy, diketahui pernah dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Hingga akhirnya pun ia dinyatakan bebas pada awal tahun 2020 lalu, setelah mendapatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.