Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pasalnya, kegiatan usaha perusahaan itu dilaporkan masih saja bikin debu batu bara beterbangan di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa 32 item yang harus dikerjakan PT KCN agar debu batu bara tak lagi beterbangan.
Namun, apabila tidak juga dikerjakan sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu, pencabutan izin bisa menjadi langkah yang bisa diambil.
"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!
Menurut Asep, sanksi kepada KCN sudah merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu. Jika sudah dijalankan sepenuhnya, maka diperkirakan debu batu bara tak lagi beterbangan.
"Inti dari sanksi paksaan pemerintah tersebut adalah mewajibkan KCN untuk melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, limbah B3, limbah padat, kebisingan dan udara, serta menyampaikan dokumentasi implementasinya," tuturnya.
Tiap item sanksi diberikan waktu pengerjaan yang berbeda mulai dari 30 sampai 60 hari. Asep mengatakan pihaknya akan memantau secara berkala pelaksanaan hukuman itu tiap dua pekan.
"Kami akan melakukan pengawasan kedepannya secara periodik per dua minggh sekali dengan mengikutsertakan jajaran dari WKJU. Kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," imbuh dia.
Baca Juga: Wagub DKI Peringatkan Sanksi Lebih Berat ke PT KCN Soal Polusi Debu Batu Bara di Marunda