Soroti Kasus Munarman, Refly Harun: Betapa Dajjalnya Pihak yang Menghukum Orang Tak Bersalah

Selasa, 22 Maret 2022 | 10:38 WIB
Soroti Kasus Munarman, Refly Harun: Betapa Dajjalnya Pihak yang Menghukum Orang Tak Bersalah
Refly Harun soal Munarman (YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun menyoroti kasus hukum yang menjerat Munarman. Ia menyebut pihak yang yang menghukum orang tak bersalah adalah dajjal.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pernyataan itu diungkapkan Refly setelah adanya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Munarman dalam kasus dugaan tindakan terorisme. Menurutnya, Munarman dalam kasus tersebut tidak bersalah.

Kalau orang tak bersalah dihukum, betapa dajjalnya orang-orang seperti itu (yang memberikan hukuman),” ujar Refly dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa (22/3/2022).

Dalam kesempatan ini, Refly turut mengapresiasi Munarman yang menulis sendiri pembelaan (pledoi) untuk kasus tersebut. Diketahui jumlah halaman pledoi yang ditulis Munarman bahkan mencapai hampir 500 halaman.

Baca Juga: Pledoi Munarman Setebal 450 Halaman Berjudul Perkara Topi Abunawas: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah Baiat

Refly bahkan memuji pledoi Murnarman sudah seperti disertasi untuk syarat kelulusan S3. Ia menyebut, bukan tidak mungkin Munarman yang merupakan pengacara profesional bisa mendapatkan gelar S2 atau S3 berkat pledoi tersebut.

Jangan-jangan setelah ini, Munarman bisa membuat disertasi tentang kasus ini. Dia bisa mendapatkan gelar S2 atau S3,” kata Refly.

"Munarman bahkan leading lawyer dalam kasus HRS (Habib Rizieq Shihab). Ketika dia sibuk membela HRS, dia kemudian diperkarakan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut delapan tahun penjara. Hukuman itu dikurangi masa tahanan sementara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Adapun pledoi yang ditulis Munarman berjudul “Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras”. Ia membacakan sendiri pledoinya dalam sidang pembacaan nota pembelaaan pada Senin (21/3/2022) di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Pimpinan Baru Bikin ISIS Makin Eksis Kendalikan Jaringan Terorisme di Seluruh Indonesia

Sebelumnya,  JPU menilai bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat.

Akibatnya, Munarman dituntut dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI