Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyesalkan sampai saat ini pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara masih saja terjadi. Ia meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku pihak yang mengadi penyebabnya segera mengambil tindakan.
Riza mengatakan, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN. Terhitung ada 32 item atau butir hukuman yang harus dijalankan perusahaan itu dengan batas waktu paling lama di tiap itemnya adalah 30-60 hari.
"Ada 32 item, prinsipnya kami minta KCN segera secepat mungkin sesuai batas waktu yang udah diatur melakukan perbaikan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Riza juga mengapresiasi pihak yang terus memantau perkembangan masalah pencemaran di Marunda, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia juga berharap ke depannya masyarakat dan pihak lainnya memberikan laporan terkait sanksi yang dijalankan KCN.
"Silakan masyarakat sampaikan kepada kami terkait masalah kesehatan, kami akan tindak lanjuti," jelasnya.

Selain itu, ia juga menanggapi soal permintaan KPAI yang meminta Dinas Kesehatan turun langsung ke lokasi. Ia menyebut akan meminta permintaan itu dipenuhi.
"Sejauh mana keluhan yang dirasakan masyarakat, tidak hanya masalah ini, masalah lain Dinkes selalu hadir proaktif memberikan pelayanan kesehatan," pungkasnya.
KCN Terbukti Bersalah
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah rampung melakukan penyelidikan soal pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
Baca Juga: Wagub DKI Isyaratkan Tak Pakai Pawang Hujan Dalam Balapan Formula E Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.