Usut Kasus Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, Polisi Periksa Ketua DPRD Langkat

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 Maret 2022 | 05:45 WIB
Usut Kasus Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, Polisi Periksa Ketua DPRD Langkat
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dalam kaitan dengan kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat --nonaktif-- Terbit Rencana Perangin Angin.

"Dalam pemeriksaan tersebut status Sribana Perangin Angin hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, dilansir Antara, Senin (21/3/2022).

Ia menyebutkan Sribana dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Sabtu (19/3).

"Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati --nonaktif-- Terbit Rencana Perangin-angin yang sedang ditangani Polda Sumut," katanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Sebelumnya, Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat --nonaktif-- Terbit Rencana Perangin-angin.

"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Hadi Wahyudi, Selasa (15/3).

Sejak kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan tersebut mengemuka belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebutkan saksi ahli yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus itu bernama Dr Ninik Rahayu dari Ombudsman, Jakarta.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah memeriksa saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman TA.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Sumut, Polisi Periksa Anak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

"Penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi, sebab keterangan yang mereka berikan sangat berarti dalam penyelidikan tersebut," katanya.

Polda Sumatera Utara telah melakukan penggalian dua makam jenazah atas nama Abdul Sidiik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.

"Ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yakni AS dan SG," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI