Pengasuhan kepada kedua anak kata Retno juga harus dipikirkan. Retno menuturkan hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Sosial setempat.
"Perlu dipikirkan juga pengasuhan kedua anak ke ayahnya atau ke keluarga lain 3 derajat (ayahnya, kakek/nenek, paman/bibi), hal ini menjadi kewenangan dari Dinas Sosoial Kabupaten Brebes," katanya.
Seperti diberitakan, Kanti Utami nekat menggorok tiga anak kandungnya pada Minggu (20/3/2022). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Dukuh Sokawera, Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Brebes.
Kanti diduga menggorok tiga anak kandungnya berinisial ATR (7) KSZ (10), dan E (5), menggunakan pisau di kamar rumahnya.
Salah satu di antaranya yakni ATR yang merupakan anak kedua pelaku tewas dengan luka di leher. Sedangkan dua anak lainnya mengalami luka-luka.
Kanti sendiri langsung ditangkap polisi usai kejadian menggemparkan tersebut. Adapun dua anaknya yang berhasil diselamatkan harus dirawat di rumah sakit.