Suara.com - Halangan saat berpuasa sangat beragam, tak cuma haus dan lapar, kejadian tak terduga seperti muntah juga pernah dialami orang yang sedang berpuasa. Bagaimana hukum muntah saat puasa, apakah bisa membatalkan?
Menyadur berbagai sumber, muntah saat berpuasa bisa dibagi menjadi dua, yaitu muntah yang disengaja seperti mengorek tenggorokan dan muntah yang tidak disengaja, misal dalam kondisi sakit.
Hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: 720 dari Abu Hurairah menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha (mengganti puasa di kemudian hari) baginya dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha”.
Baca Juga: Apa Arti Marhaban Ya Ramadhan? Kalimat yang Sering Diucapkan Menjelang Bulan Puasa Ramadhan
Kini sudah jelas jika muntah saat berpuasa dilakukan dengan sengaja, maka itu dianggap batal dan harus diganti. Muntah yang dimaksud di sini adalah yang terjadi karena rangsangan yang dibuat dengan sengaja.
Sedangkan jika muntah secara alami, maka itu tak dianggap batal dan umat muslim tak memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari.
Contoh muntah yang tak disengaja adalah mabuk perjalanan, mual ketika menyikat gigi atau saat terserang sakit maag. Jika kondisinya serius, sebaiknya tak usah ditahan dan dimuntahkan secara alami.
Sebenarnya, puasa tak hanya untuk ibadah yang menahan hawa nafsu, tapi juga untuk menjaga kondisi tubuh. Jika menahan muntah bisa membahayakan kesehatan, maka nilai dari berpuasa itu sendiri kurang tepat.
Lalu bagaimana hukumnya jika hampir muntah tapi isi perutnya turun kembali melalui tenggrokan?
Baca Juga: Kumpulan Hadits Tentang Ramadhan yang Diriwayatkan Imam Ahmad, Muslim, Tirmidzi hingga Bukhari
Menyadur NU Online, jika isi perut bergerak naik ke tenggorokan dan siap dimuntahkan tapi tak sempat keluar (hanya sampai pangkal tenggorokan) dan turun kembali, itu tidak membatalkan puasa.
Sementara itu, hadis Rasululullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah menyebutkan:
"Semua Anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya, dan puasa itu adalah perisai. Pada hari seseorang dari kamu berpuasa janganlah ia berkata kotor dan berbuat gaduh, dan apabila ada orang mengajak berbantah dan bermusuhan hendaklah ia mengatakan: Saya sedang berpuasa." [HR. An-Nasa’i]
Jadi cukup jelas bukan, hukum muntah saat puasa? Semoga ulasan ini bermanfaat dan bisa membantu umat muslim dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan tahun ini.
Kontributor : Rima Suliastini