Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Hal itu dia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) hari ini.
Dalam pembelaannya, Munarman meminta pada majelis hakim untuk menyatakan kalau dirinya tidak bersalah.
"Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Membebaskan saya, oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Munarman.
Munarman juga meminta majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum intuk membebaskan dirinya setelah putusan dibacakan. Dia juga memohon majelis hakim untuk memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat dan martabat di masyarakat.
"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat," beber dia.
Rekayasa Kasus KM 50
Munarman mengatakan, kasus yang menjeratnya direkayasa untuk menutupi kasus pembunuhan di luar hukum terhadap enam Laskar FPI yang merupakan pengawal Habib Rizieq Shihab. Dia turut menyinggung pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS. Setelahnya, kata dia, ada peristiwa yang sengaja dicari -- juga dikonstruksikan -- bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar.
"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS," kata Munarman.
Munarman mengakui, dirinya di interogasi -- di luar hukum acara -- dan ditanya soal tentang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Bahkan, dirinya juga ditanya soal peran dalam advokasi kasus peristiwa KM 50 tersebut.
Tidak hanya itu, eks Sekretaris Umum FPI itu mengatakan, dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita saat penggeledahan di rumahnya. Saat itu, dokumen tersebut juga diminta untuk dimusnahkan.