Modus Obati Penyakit Putus Cinta 2 Gadis Belia, Dukun Abah W Ditangkap Polisi Bandung

Senin, 21 Maret 2022 | 16:52 WIB
Modus Obati Penyakit Putus Cinta 2 Gadis Belia, Dukun Abah W Ditangkap Polisi Bandung
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang dukung cabul berinisial J atau Abah W ditangkap polisi. Pria berusia 46 tahun itu dituduh mencabuli dua gadis di bawah umur dengan modus menyembuhkan dari guna-guna.

Selain menyembuhkan dari guna-guna, Kusworo menyebut pelaku juga mengaku bisa membantu para korbannya untuk mengobati kasus putus cinta. Namun menurutnya pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan keluarga korban sejak Januari 2022 lalu. Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.

"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan Berpeluang Dipanggil Polisi dalam Kasus Doni Salmanan

Polisi menduga ada sejumlah korban lainnya. Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI