Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Fatia Minta Luhut Cabut Laporan: Buka Fakta kalau Tak Terbukti

Senin, 21 Maret 2022 | 16:20 WIB
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Fatia Minta Luhut Cabut Laporan: Buka Fakta kalau Tak Terbukti
Fatia Maulidiyanti jadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. (Ist/instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan pejabat terkait untuk menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis HAM yang vokal menyuarakan isu di Papua.

Ini disampaikan Fatia menyusul dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Semestinya Presiden menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis," kata Fatia saat hadir sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Menurutnya daripada Presiden Jokowi sibuk melakukan kriminalisasi terhadap aktivis, lebih baik memikirkan cara untuk menghentikan konflik di Papua.

Baca Juga: Haris Azhar Penuhi Panggilan Tersangka Kasus "Lord Luhut" di Polda: Ini Ada Diskriminasi Penegakkan Hukum

"Tapi sibuk urusi Papua agar Papua tidak konflik terus," ujarnya.

Kepada Luhut, dia meminta agar mencabut laporan terhadap dirinya dan Direktur Lokataru, Haris Azhar. Kemudian ia mengajak bersama-sama dihadapan publik membuka data terkait pihak-pihak yang terlibat tambang di Papua.

"Sebetulnya akan gentleman, kalau semisalnya Pak Luhut mencabut laporannya dan menghentikan kasus dan membuka faktanya untuk memperlihatkan kalau memang dia tidak terbukti," kata Fatia.

Jadi Tersangka

Hari ini, Fatia memehui panggilan penyidik setelah berstatus sebagai tersangka kasus "Lord Luhut."

Baca Juga: Dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan, Hariz Azhar Penuhi Panggilan Penyidik: Ini Upaya Pembungkaman

Fatia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.54 WIB. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB.

Setelah resmi berstatus tersangka, Haris dan Fatia tidak diperiksa secara bersamaan.

Polisi lebih dulu memeriksa Haris ketimbang Fatia sejak pukul 11.47 WIB, Haris hingga pukul 15.55 WIB masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Begitu juga dengan Fatia yang masih menjalani pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI