Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman mempertanyakan soal pernyataan para petinggi partai politik soal wacana penundaan Pemilu dalam sidang kasus terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Dalam sidang itu, Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Munarman, wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode merupakan pelanggaran hukum dan kejahatan konstitusi. Sebab, bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 22e Ayat (1) UUD 1945.
Semula, Munarman menyatakan jika JPU tidak bisa menunjukkan aturan undang-undang yang mana yang bertentangan dengan isi ceramahnya. Lantas, dia membandingkan hal itu dengan pernyataan petinggi partai politik soal wacana penundaan Pemilu.
"Berbeda ketika saya menunjukkan bahwa perkataan ketum parpol dan menteri di NKRI yang menyatakan maksud untuk memperpanjang periode jabatan presiden menjadi lebih dari 5 tahun, menunda Pemilu dan menjadikan masa jabatan presiden menjadi 3 periode adalah bertentangan dengan konstitusi NKRI yaitu UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1)," kata Munarman.
"Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut di atas, melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Lantas mengapa tidak dipidana?" tambahnya.
Munarman menegaskan, isi ceramahnya tidak ada yang mempersoalkan soal konsep NKRI. Hal itu bisa dibuktikan dalam surat dakwaan dan rekaman video yang ditonton di persidangan sebelumnya.
"Secara substansi, apa yang saya sampaikan tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video sudah kita tonton bersama. Jelas dalam soal penerapan syariat Islam, saya menyatakan bahwa ada syariat Islam yang langsung dapat dilaksanakan oleh tiap individu muslim," tegas Munarman.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Sampaikan Pembelaan, Munarman: Kasus Saya Untuk Menutupi Kasus Pembubuhan 6 Pengawal Habib Rizieq
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.