Suara.com - Keputusan pengadilan yang melarang jilbab dikenakan perempuan muslim di sekolah memicu perdebatan apakah pengadilan dapat memutuskan hal-hal terkait praktik keagamaan. Hakim sebut jilbab bukan bagian penting dari Islam.
Pada hari Selasa (15/03), pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka, India selatan, menegakkan perintah pemerintah yang melarang penggunaan jilbab di ruang kelas, memutuskan bahwa memakainya bukan bagian integral dari praktik keagamaan dalam Islam.
Keputusan pengadilan dan kontroversi hijab adalah bagian dari perdebatan budaya yang bergejolak di India mengenai posisi Islam dalam lingkungan politik yang semakin didominasi oleh nasionalisme Hindu.
Kontroversi larangan pengunaan jilbab di Karnataka dimulai pada bulan Januari lalu setelah enam mahasiswi muslim di sebuah perguruan tinggi di kota Udupi mengatakan mereka dilarang menghadiri kelas karena mereka mengenakan hijab.
Pada 5 Februari, pemerintah Karnataka mengeluarkan perintah pelarangan pakaian yang "mengganggu kesetaraan, integritas, dan ketertiban umum" di lembaga pendidikan.
Beberapa sekolah dan perguruan tinggi menggunakan perintah ini untuk melarang masuknya perempuan-perempuan muslim berjilbab.
Karnataka kemudian menjadi panggung dari serangkaian protes mahasiswa muslim dan protes balik mahasiswa dan aktivis Hindu. Ketika demonstrasi meningkat dan menyebar ke perguruan tinggi dan distrik lain, sekolah terpaksa ditutup sementara.
Sekelompok mahasiswi muslim akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan tinggi negara bagian, berusaha untuk membatalkan keputusan pemerintah.
'Pembatasan yang wajar' pada kebebasan berekspresi
Baca Juga: Kelompok Hindu India Desak Larangan Jilbab Berlaku di Seluruh Negeri
Setelah pengadilan tinggi menolak banding mereka, para perempuan muda yang mempelopori protes hijab bersumpah untuk terus memperjuangkan kasus mereka di Mahkamah Agung India.