Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita rumah senilai Rp 15 miliar dari tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast di Surabaya.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawanmengatakan aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.
"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Ia menjelaskan, aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama. "Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah," ungkap Whisnu.
Selain itu, Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.
Penyidik juga penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
"Tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," ujar Whisnu.
Whisnu menambah, penggeledahan juga dilakukan serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," ucapnya.
Selanjutnya, Whisnu mengatakan penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United.