Soal Usulan Pansus Hak Angket Minyak Goreng, Legislator PDIP ke PKS: Berlebihan, Cuma Jadi Kegenitan Politik Aja!

Senin, 21 Maret 2022 | 13:32 WIB
Soal Usulan Pansus Hak Angket Minyak Goreng, Legislator PDIP ke PKS: Berlebihan, Cuma Jadi Kegenitan Politik Aja!
Minyak goreng kekinian sudah tidak lagi langka. [KlikKaltim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket masalah minyak goreng yang disampaikan fraksi PKS, dianggap hanya sebuah kegenitan politik belaka.

Menurutnya, usulan tersebut berlebihan dan tak punya dasar argumentasi.

"Menurut saya usulan Hak Angket itu terlalu berlebihan, tidak punya dasar argumentasi yang memadai dan cenderung semacam kegenitan politik saja," kata Deddy saat dihubungi, Senin (21/3/2022).

Deddy menyadari memang pengusulan yang disampaikan PKS tersebut tidak dilarang lantaran merupakan hak yang melekat di institusi DPR. Namun, menurutnya, usulan tersebut merupakan lelucon yang tidak lucu.

"Hak Angket itu adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Nah, berdasarkan definisi itu maka melakukan Hak Anget tidaklah memenuhi persyaratan legal konstistusional," sambungnya.

Deddy mengatakan, permasalahan minyak goreng terjadi karena melonjaknya harga komoditi CPO dan menurunnya pasokan minyak nabati dunia, hingga krisis energi dunia, dan konflik Ukraina-Rusia.

Menurutnya, Komisi VI DPR sendiri telah berulang kali meminta dan mendorong upaya yang sistematis dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan harga yang tinggi tersebut. Alhasil kemudian lahirnya kebijakan penetapan DMO, DPO dan HET.

"Yang menjadi masalah adalah munculnya sekelompok kecil pemburu rente yang mencoba mendapat keuntungan besar dari kekisruhan pasokan CPO dan minyak goreng. Perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kelangkaan itu terjadi dalam bentuk penimbunan barang dan penyeludupan," tuturnya.

Baca Juga: Petani Kelapa Sawit: Kebijakan Biodiesel Pemerintah Habiskan Bahan Baku Minyak Goreng

Lebih lanjut, Deddy mendesak penegak hukum bisa lebih galak lagi dalam melakukan penindakan terhadap mafia-mafia minyak goreng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI