Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket masalah minyak goreng yang disampaikan fraksi PKS, dianggap hanya sebuah kegenitan politik belaka.
Menurutnya, usulan tersebut berlebihan dan tak punya dasar argumentasi.
"Menurut saya usulan Hak Angket itu terlalu berlebihan, tidak punya dasar argumentasi yang memadai dan cenderung semacam kegenitan politik saja," kata Deddy saat dihubungi, Senin (21/3/2022).
Deddy menyadari memang pengusulan yang disampaikan PKS tersebut tidak dilarang lantaran merupakan hak yang melekat di institusi DPR. Namun, menurutnya, usulan tersebut merupakan lelucon yang tidak lucu.
Baca Juga: Petani Kelapa Sawit: Kebijakan Biodiesel Pemerintah Habiskan Bahan Baku Minyak Goreng
"Hak Angket itu adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
"Nah, berdasarkan definisi itu maka melakukan Hak Anget tidaklah memenuhi persyaratan legal konstistusional," sambungnya.
Deddy mengatakan, permasalahan minyak goreng terjadi karena melonjaknya harga komoditi CPO dan menurunnya pasokan minyak nabati dunia, hingga krisis energi dunia, dan konflik Ukraina-Rusia.
Menurutnya, Komisi VI DPR sendiri telah berulang kali meminta dan mendorong upaya yang sistematis dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan harga yang tinggi tersebut. Alhasil kemudian lahirnya kebijakan penetapan DMO, DPO dan HET.
"Yang menjadi masalah adalah munculnya sekelompok kecil pemburu rente yang mencoba mendapat keuntungan besar dari kekisruhan pasokan CPO dan minyak goreng. Perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kelangkaan itu terjadi dalam bentuk penimbunan barang dan penyeludupan," tuturnya.
Baca Juga: 3 Manfaat Minyak Goreng Sawit untuk Kesehatan Kita
Lebih lanjut, Deddy mendesak penegak hukum bisa lebih galak lagi dalam melakukan penindakan terhadap mafia-mafia minyak goreng.
"Jadi jelas sekali bahwa persoalannya adalah penegakan hukum di lapangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab banyak pihak, mulai dari bea cukai, kepolisian, kepala daerah dan tentu saja Kementerian Perdagangan," tandasnya.
Usul Bentuk Hak Angket
Diketahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR menyarankan pembentukan panitias khusus hak angket terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini, menanggapi polemik minyak goreng. Jazuli sekaligus mengajak fraksi lain di DPR untuk mendukung langkah pembentukan pansus hak angket tersebut.
"Pada malam hari ini ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya pansus hak angket," kata Jazuli di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Ia berujar, Fraksi PKS segera menindaklanjuti usulan pembentukan pansus hak angket, dengan berkirim surat kepada pimpinan DPR secara resmi.
"Dan secara resmi insyaallah akan kami kirimkan surat kepada pimpinan DPR," ujar Jazuli.
Jazuli meminta pemerintah hadir dalam menangani permasalahan minyak goreng yang tidak juga kunjung selesai. Menurutnya permasalahan minyak goreng sudah meresahkan dan memberatkan masyarakat.
PKS sendiri, diakui Jazuli, tidak tega melihat antrean mengular masyarakat terutama kaum ibu atau emak-emak hanya demi membeli minyak goreng. Karena itu ia berharap pembentukan pansus hak angket dapat direalisasikan.