Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Direktur Lokataru, Haris Azhar dan koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti telah sesuai dengan prosedur, yakni sudah memenuhi dua alat bukti.
"Tentunya ini sesuai dengan SOP. Polisi tetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami bekerja berdasarkan fakta hukum," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Dia menyebutkan, penyelidik Polda Metro Jaya membutuhkan waktu lima bulan untuk menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka. Zulpan mengklaim penyidik mengedepankan restorative justice dalam perkara ini.
"Membuka ruang untuk mediasi, namun dari beberapa mediasi yang dilakukan ini, tidak ditemukan titik temu, sehingga pada Jumat (18/3) lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka dan hari ini riksa tersangka yang masih berlangsung," ujarnya.
Baca Juga: Mungkinkah Kasus Luhut Versus Haris dan Fatia Dapat Diselesaikan Secara Damai
Pernyataannya itu juga sekaligus menjawab perkataan Haris Azhar yang menyebut penetapan tersangka terhadapnya, sarat dengan politis dan bentuk pembungkaman.
"Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya. Dan kalau kami lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa," imbuhnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dia menyebut kasus yang menjerat terdapat unsur politisi dan bentuk pembungkaman.
"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum," ujar Haris di Poda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Haris hadir bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 10.47 WIB. Tampak ada Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dan beberapa pengacara LBH lainnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.