Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Haris akan dimintai keterangan menyangkut apakah obrolan di akun YouTube-nya mengandung pencemaran nama baik atau tidak.
"Konten kan jadi alat bukti. Betul tidak konten punya dia dan betul nggak dimuatan konten itu ada pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik itu yang digali penyidik dan penetapan tersangka," kata Zulpan.
Pengacara Haris, Nurkholis Hidayat, mengatakan sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Haris sudah memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik menyangkut obrolan yang disoal Luhut. Hari ini, Haris akan memberikan informasi tambahan.
"Kami sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya. Nah itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu mem-followup-nya," kata Nurkholis.
"Ada aturan bahkan untuk kasus kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan, diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak di-follow up secara responsif oleh kepolisian. Hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu."
Nurkholis juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan balik Luhut dalam waktu dekat.
"Jadi akan laporan balik ya, walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan dalam memandang kasus itu, sulit menghindari persepsi publik bahwa kasus itu telah dianggap sebagai kasus penguasa melawan rakyat yang sedang memperjuangkan hak atas informasi, meskipun dikatakan sebagai persoalan personal.
Itu sebabnya, Taufik mengusulkan dua hal untuk menyelesaikan masalah. Pertama, Luhut bisa mencabut laporan kepada polisi.
Kedua, kepolisian bisa mendorong penyelesaian masalah dengan perdamaian melalui restorative justice.