Mungkinkah Kasus Luhut Versus Haris dan Fatia Dapat Diselesaikan Secara Damai

Siswanto Suara.Com
Senin, 21 Maret 2022 | 13:01 WIB
Mungkinkah Kasus Luhut Versus Haris dan Fatia Dapat Diselesaikan Secara Damai
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (kanan) saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Lokataru dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dijadikan tersangka setelah tayangan bincang-bincang di akun YouTube Haris yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!

Siang ini, Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ketika baru tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tadi, Haris menilai penetapan dirinya menjadi tersangka merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Baca Juga: Lebih Istimewakan Luhut, Haris Azhar: Orang yang Dibungkam Seperti Saya Banyak Bikin Laporan Tapi Tak Digubris Polisi

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.

Kemudian dia mempertanyakan respons polisi yang dinilai cepat dalam menangani laporan Luhut dan membandingkan ketika dia dan Fatia dulu membuat laporan kepada polisi.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi, termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Haris.

"Ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum." 

Haris datang ke Polda Metro Jaya didampingi tim pengacara, di antaranya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi usai Tersangka, Haris Azhar: Ini Politis, Upaya Pembungkaman

Luhut melaporkan Haris dan Fatia dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong serta fitnah. Dia mempolisikan kedua aktivis setelah dua kali somasi tidak direspons. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Haris akan dimintai keterangan menyangkut apakah obrolan di akun YouTube-nya mengandung pencemaran nama baik atau tidak.

"Konten kan jadi alat bukti. Betul tidak konten punya dia dan betul nggak dimuatan konten itu ada pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik itu yang digali penyidik dan penetapan tersangka," kata Zulpan.

Pengacara Haris, Nurkholis Hidayat, mengatakan sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Haris sudah memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik menyangkut obrolan yang disoal Luhut. Hari ini, Haris akan memberikan informasi tambahan.

"Kami sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya. Nah itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu mem-followup-nya," kata Nurkholis.

"Ada aturan bahkan untuk kasus kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan, diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak di-follow up secara responsif oleh kepolisian. Hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu."

Nurkholis juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan balik Luhut dalam waktu dekat.

"Jadi akan laporan balik ya, walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan dalam memandang kasus itu, sulit menghindari persepsi publik bahwa kasus itu telah dianggap sebagai kasus penguasa melawan rakyat yang sedang memperjuangkan hak atas informasi, meskipun dikatakan sebagai persoalan personal.

Itu sebabnya, Taufik mengusulkan dua hal untuk menyelesaikan masalah. Pertama, Luhut bisa mencabut laporan kepada polisi.

Kedua, kepolisian bisa mendorong penyelesaian masalah dengan perdamaian melalui restorative justice.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," kata dia.

Taufik berharap polisi mempertimbangkan dua usulannya "demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil." [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI