Lebih Istimewakan Luhut, Haris Azhar: Orang yang Dibungkam Seperti Saya Banyak Bikin Laporan Tapi Tak Digubris Polisi

Senin, 21 Maret 2022 | 12:37 WIB
Lebih Istimewakan Luhut, Haris Azhar: Orang yang Dibungkam Seperti Saya Banyak Bikin Laporan Tapi Tak Digubris Polisi
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lokataru, Haris Azhar menyebutkan penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai bentuk diskriminasi hukum. 

"Ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," ujarnya saat hadir sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022). 

Menurutnya, jauh sebelum kasusnya, mereka sudah beberapa kali membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait perkara sejumlah perkara, namun tak pernah digubris. 

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi, termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," ujarnya. 

Baca Juga: Dikhawatirkan jadi Kasus Penguasa Vs Rakyat, Menko Luhut Diminta Segera Cabut Laporan Haris-Fatia KontraS

"Ketika bicara prioritas laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan, maka pernyataan saya, tunjukkan pasalnya di dalam KHUP yang memberikan makna soal prioritas dan sehingga kasus ini harus didahulukan."

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diskriminasi itu, menurutnya semakin menguat, saat mereka beberapa kali meminta agar konten YouTube miliknya yang menjadi perkara, dibahas di ruang publik, tak pernah digubris oleh kepolisian atau pihak Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di YouTube saya," ujarnya. 

"Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapanpun ditahan, itu enggak ada masalah." 

Politis dan Pembungkaman

Baca Juga: Ungkap Masalah Papua Malah jadi Tersangka, Haris Azhar: Saya akan Lapor Balik Luhut!

Hari ini, Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dia menyebut kasus yang menjerat terdapat unsur politisi dan bentuk pembungkaman. 

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam,  baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum," ujar Haris di Poda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). 

Ancam Lapor Balik Luhut

Lewat pengacaranya, Nurkholis Hidayat, Haris Azhar berencana melapor balik Menko Luhut.  

"Jadi akan laporan balik ya (Luhut), walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis kepada wartawan saat mendampingi Haris di Polda Metro Jaya, Senin. 

Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi, Haris telah memberikan penjelasan terkait konten di chanel YouTube miliknya. 

Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

"Kami sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya. Nah itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu mem-followup-nya," ujar Nurkholis. 

"Ada aturan bahkan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan, diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak di-follow up  secara responsif oleh kepolisian. Hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Dan kalau 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI