Suara.com - Munarman dalam nota pembelaan atau pledoinya menyatakan jika yang seharusnya duduk di kursi terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik. Hal itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) hari ini.
Mula-mula,eks Sekretaris Umum FPI itu menilai jika logika JPU dan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme adalah sesat. Sebab, tudingan jika Munarman mendukung gerakan terorisme tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Munarman, tidak ada satu kata atau kalimat yang keluar dari mulutnya mengandung tujuan untuk menggerakan orang melakukan tindakan terorisme. Misalnya baiat, hijrah, atau kekerasan.
"Tidak Ada kata kalimat saya untuk ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apapun. Menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital, atau menyuruh tidak dalam segala bentuknya," kata Munarman dalam pledoinya.
Munarman menyatakan, dalil dakwaan terkait menggerakan orang untuk melakukan teroris begitu dipaksakan. JPU, juga penyidik, seolah-olah membikin narasi kalau kalimat Munarman menjadi faktor penggerak orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
"Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme dengan modus sengaja menyesatkan, makna dari kalimat yang saya ucapkan," beber dia.
Munarman pun merinci kata-kata seperti kisas, ta'zir, khilafah, sampai daulah yang disebut ketika dirinya mengisi seminar di Makassar dan Medan. Menurutnya, kata-kata itu diletakan tidak sesuai faktanya.
Atas hal itu, Munarman menilai yang seharusnya duduk di kursi terdakwa adalah JPU dan penyidik. Sebab, telah memfitnah dirinya dan melanggar dengan meletakan kata-kata tersebut tidak sesuai fakta.
"Maka seharusnya yang duduk di kursi terdakwa ini adalah penyidik dan penuntut umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap, kisas, ta'zir, dan daulah ini," papar Munarman.
Munarman menegaskan, pemahaman penyidik dan JPU sama sesatnya dengan pemahaman para pelaku terorisme yang dihadirkan sebagai saksi. Dia pun mengingatkan jika dalam dalam hukum pidana dilarang keras melakukan analogi terhadap sebuah fakta atau norma.