Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong dengan Kerugian Mencapai Rp 15 Triliun

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 21 Maret 2022 | 11:25 WIB
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong dengan Kerugian Mencapai Rp 15 Triliun
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Profil Henry Surya tengah menjadi sorotan publik setelah supermodel Patricia Gouw mengungkapkan menjadi korban penipuan. Siapa Henry Surya sebenarnya?

Untuk kalian yang ingin tahu lebih banyak tentang profil Henry Surya simak penjelasannya berikut ini. 

Baru-baru ini banyak investasi bodong yang menjerat beberapa orang terkenal seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan yang merugikan korban dari puluhan hingga miliaran rupiah. Namun ternyata terdapat kasus investasi bodong yang mengalami kerugian mencapai Rp 15 triliun.

Kasus investasi bodong itu dilakukan oleh KSP Indosurya yang diketuai oleh Henry Surya.  Kerugian tersebut dialami oleh para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang saat ini diselidiki oleh Bareskrim Polri.

Adapun 3 tersangka dalam kasus ini yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub. 

Profil Henry Surya

Henry Surya adalah ketua KSP Indosurya Cipta diminta oleh para nasabahnya untuk dimiskinkan. Kuasa hukum 75 nasabah KSP Indosurya Cipta, M Ali Nurdin mendesak Bareskrim Polri untuk mengungkap dan menelusuri aset Henry Surya.

Ali Nurdin meminta penyidik untuk transparn dalam melakukan penyiataan terhadap aset Henry Surya karena aset Henry Surya adalah milik nasabah KSP Indosurya Cipta.

Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana Perbankan atau penggelapan uang atau penipuan/ perbuatan curang dan pencucian uang yang dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4.

Baca Juga: 10 Fakta Kasus Henry Surya, Ketua KSP Indosurya Cipta yang Tipu Nasabah Termasuk Patricia Gouw

Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)

Mereka juga dikenakan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI