Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Komisi B Provinsi Jawa Timur, Achmad Amir Aslichin terkait penyidikan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Achmad sebetulnya sudah hadir untuk diperiksa pada Jumat (18/3/2022) di Polresta Sidoarjo. Namun, kedatangannya itu justru untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi. Dalih Achmad menolak diperiksa KPK lantaran masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang tengah diusut oleh KPK.
"Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Selain Achmad, saksi lainnya yakni Camat Porong, Murtadho juga tidak hadir dalam pemeriksaan. Dari informasi penyidik saksi Murtadho diketahui tengah menjalani masa pemidanaan.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Buru Selatan Terkait Kasus Yang Menjerat Eks Bupati Tagop
"Akan dilakukan penjadwalan ulang," kata dia.
Dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan tersangka setelah melengkapi semua bukti. Sekaligus, melakukan penahanan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.