Suara.com - Fraksi NasDem di DPR RI mengusulkan penundaan usulan amandemen konstitusi terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) maupun lainnya.
Ketua Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan, saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan amandemen.
"Baik untuk mengakomodir PPHN apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi tiga periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Sehingga saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen," kata Taufik dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
NasDem berpandangan bahwa untuk melakukan perubahan UUD 1945 harus didasarkan dengan alasan yang fundamental dan adanya kebutuhan rakyat serta bangsa. Alasan-alasan itu yang tidak terlihat dalam rencana amandemen untuk PPHN.
Baca Juga: Ketua YLBHI: Penundaan Pemilu 2024 Adalah Rencana Busuk, Bau Bangkainya Sudah di Depan Mata
"Usulan amandemen terkait PPHN menurut NasDem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amandemen konstitusi, namun amandemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa," tutur Taufik.
Ia mengatakan bahwa sejak awal NasDem sudah mengingatkan bahwa isu amandemen untuk PPHN justru akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden.
"Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu," imbuhnya.