Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti terkait sejumlah aset milik eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono. Diduga aset-aset tersebut berasal dari kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan yang kini menjerat Tagop sebagai tersangka.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi legislator Pemkab Kab Buru Selatan. Mereka yakni, anggota DPRD Fraksi PDI P, Ahmad Umasangadji; anggota DPRD Fraksi Demokrat, Ismail Loilatu; anggota DPRD Fraksi Demokrat, Herlin F. Seleky; anggota DPRD Fraksi Gerindra, Mokesen Solisa; dan anggota DPRD Fraksi Golkar, Vence Titawael.
Kemudian, saksi anggota Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506, Kptu Husin Mamang.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS (Tagop Sudarsono)," kata Plt Juru Bicara KP Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Selain itu, para saksi juga ditelisik mengenai eks Bupati Tagop meminta sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan tanpa memberikan penjelasan peruntukan uang tersebut.
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan," ujar Ali
Sementara itu, kata Ali, empat orang legislator DPRD Pemkab Buru Selatan tidak hadir pemeriksaan. Mereka yakni, Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN, La Hamidi; Anggota DPRD Fraksi PDI P, Orpa A.Seleky; Anggota DPRD Fraksi PAN, Ahmadan Loilatu; dan Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Abdul Gani Rahawarin.
Rencana, penyidik antirasuah akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap empat saksi ini.
"Para saksi tidak hadir dan Tim Penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," katanya.
Baca Juga: Pertajam Bukti Dugaan Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan, KPK Periksa Sejumlah Pejabat
Selain eks Bupati Tagop, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," imbuhnya.