Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti penerimaan aliran uang yang diterima sejumlah pihak dari ASN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Terkini, lembaga antirasuah tengah mengusut adanya dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.
Penyidik KPK baru saja memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo, Sulaksono; Ajudan Bupati Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adiputro; Staf Dinas Pasar Kab Sidoarjo, Sutarti; dan Seksi Pelaksanaan Dinas Perikanan, Haryono.
Kemudian, Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon, Ainun Amalia dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Noer Rochmawati.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Kasus "Kardus Durian" Bakal Dibongkar Lagi, Rencana Nyapres Ketum PKB Cak Imin Terganjal?
Dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan tersangka setelah melengkapi semua bukti. Sekaligus, melakukan penahanan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.