Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Kedua aktivis itu dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (21/3/2022).
Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menyinggung soal ruang demokrasi. Menurutnya, aktivis berhak menyampaikan aspirasi dan kritiknya, dan tak boleh berujung pada laporan secara hukum.
"Secara hukum saya tak paham. Namun secara politik, jangan ada lagi ke depan, kasus serupa, jangan sampai ada lagi, para aktivis yang lantang bersuara dan keras mengkritik, berujung laporan secara hukum," kata Ujang saat dihubungi, Senin (21/3).
Ia mengatakan, para aktivis tidak boleh dibungkam untuk bersuara. Pasalnya, demokrasi juga sudah menjamin setiap warga negara mengkritik dan menerima kritik.
"Demokrasi sejatinya memberi ruang kepada semua warga negara untuk saling mengkritik dan menerima kritik," katanya.
Lebih lanjut, Ujang menegaskan, ke depan negara diminta harus melindungi hak-hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, negara harus memberikan penjaminan.
"Negara harus menjamin siapapun untuk mengungkap kebenaran," imbuh dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) mendatang.
Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan, Fatia dan Haris siap memenuhi panggilan polisi Senin depan. Dijadwalnya, Haris akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB, sedangkan Fatia pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Tetapkan Haris Azhar Dan Fatia Jadi Tersangka Lawan Luhut, Polda Metro Bantah Kriminalisasi Aktivis
"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut, tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam keterangan pers, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis menuturkan, Haris dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi. Mereka juga akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," ujarnya.
Nurkholis sudah menduga, kedua kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim penyidik ke Kejaksaan.
"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada Kejaksaan dan kami terlapor sudah menduga bahwa memang akan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," tutur dia.