5. Dijerat Pasal 46 Undang-Undang No.10/1998
Tersangka penipuan KSP Indosurya Cipta dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.
6. Ancaman Pidana
Ancaman pidana minimal untuk kasus ini adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar.
7. Polisi Lacak Tersangka yang Buron
Tersangka SA (Suwito Ayub) diduga buron ke luar negeri, namun Dittipideksus bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice terkait hal ini.
8. Korban Tuntut Tersangka Dimiskinkan
Korban penipuan KSP Indosurya Cipta melalui kuasa hukumnya menuntut agar tersangka dimiskinkan seperti tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz.
9. Kerugian Nasabah Capai Rp 15 Triliun
Baca Juga: Nasabah Berharap KSP Indosurya Tidak Menghentikan Upaya Pembayaran Kewajiban Meski Dicicil
Menurut Bareskrim, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi ini sekitar 14.500 ribu investor. Sementara itu uang yang dikumpulkan mencapai Rp 15 triliun.