10 Fakta Kasus Henry Surya, Ketua KSP Indosurya Cipta yang Tipu Nasabah Termasuk Patricia Gouw

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 20 Maret 2022 | 15:44 WIB
10 Fakta Kasus Henry Surya, Ketua KSP Indosurya Cipta yang Tipu Nasabah Termasuk Patricia Gouw
10 Fakta Kasus Henry Surya, Ketua KSP Indosurya Cipta yang Tipu Nasabah Termasuk Patricia Gouw - Ilustrasi hukum. (Pixabay/account_id_249-2541163)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penipuan nasabah KSP Indosurya Cipta terus bergulir dan kini polisi menetapkan ketua koperasi tersebut sebagai tersangka. Ada beberapa fakta kasus Henry Surya yang kemudian terungkap ke publik.

Bahkan baru-baru ini super model Indonesia, Patricia Gouw juga diketahui menjadi salah satu korban KSP Indosurya Cipta tersebut. Lalu apa saja fakta kasus Henry Surya tersebut? Simak rangkumannya yang dikutip Suara.com dari berbagai sumber berikut ini.

1. Tersangka Kasus KSP Indosurya Cipta

Polisi sudah menentukan tersangka kasus penipuan ini, yaitu Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Direktur Keuangan yang berinisial JI.

2. Satu Tersangka Buron

Meskipun Ketua KSP Indosurya Cipta dan Direktur Keuangannya sudah ditahan, tapi Direktur Operasionalnya yang berinisial SA dilaporkan masih buron.

3. Menghimpun Dana Secara Ilegal

Polisi mengatakan bahwa fakta hukumnya sudah terbukti jika tersangka JI mengumpulkan dana nasabah KSP Indosurya Cipta dengan cara ilegal.

4. Cara Kerja KSP Indosurya Cipta

Baca Juga: Nasabah Berharap KSP Indosurya Tidak Menghentikan Upaya Pembayaran Kewajiban Meski Dicicil

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Henry Surya dan Suwito Ayub menjadikan KSP Indosurya Cipta sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Sementara tersangka JI ditugaskan menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari pihak terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI