10 Fakta Kasus Henry Surya, Ketua KSP Indosurya Cipta yang Tipu Nasabah Termasuk Patricia Gouw

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 20 Maret 2022 | 15:44 WIB
10 Fakta Kasus Henry Surya, Ketua KSP Indosurya Cipta yang Tipu Nasabah Termasuk Patricia Gouw
10 Fakta Kasus Henry Surya, Ketua KSP Indosurya Cipta yang Tipu Nasabah Termasuk Patricia Gouw - Ilustrasi hukum. (Pixabay/account_id_249-2541163)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penipuan nasabah KSP Indosurya Cipta terus bergulir dan kini polisi menetapkan ketua koperasi tersebut sebagai tersangka. Ada beberapa fakta kasus Henry Surya yang kemudian terungkap ke publik.

Bahkan baru-baru ini super model Indonesia, Patricia Gouw juga diketahui menjadi salah satu korban KSP Indosurya Cipta tersebut. Lalu apa saja fakta kasus Henry Surya tersebut? Simak rangkumannya yang dikutip Suara.com dari berbagai sumber berikut ini.

1. Tersangka Kasus KSP Indosurya Cipta

Polisi sudah menentukan tersangka kasus penipuan ini, yaitu Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Direktur Keuangan yang berinisial JI.

Baca Juga: Nasabah Berharap KSP Indosurya Tidak Menghentikan Upaya Pembayaran Kewajiban Meski Dicicil

2. Satu Tersangka Buron

Meskipun Ketua KSP Indosurya Cipta dan Direktur Keuangannya sudah ditahan, tapi Direktur Operasionalnya yang berinisial SA dilaporkan masih buron.

3. Menghimpun Dana Secara Ilegal

Polisi mengatakan bahwa fakta hukumnya sudah terbukti jika tersangka JI mengumpulkan dana nasabah KSP Indosurya Cipta dengan cara ilegal.

4. Cara Kerja KSP Indosurya Cipta

Baca Juga: Profil Patricia Gouw, Model yang Tertipu Deposito KSP Rp2 Miliar

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Henry Surya dan Suwito Ayub menjadikan KSP Indosurya Cipta sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Sementara tersangka JI ditugaskan menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari pihak terkait.

5. Dijerat Pasal 46 Undang-Undang No.10/1998

Tersangka penipuan KSP Indosurya Cipta dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia. 

6. Ancaman Pidana 

Ancaman pidana minimal untuk kasus ini adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar.

7. Polisi Lacak Tersangka yang Buron

Tersangka SA (Suwito Ayub) diduga buron ke luar negeri, namun Dittipideksus bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice terkait hal ini.

8. Korban Tuntut Tersangka Dimiskinkan

Korban penipuan KSP Indosurya Cipta melalui kuasa hukumnya menuntut agar tersangka dimiskinkan seperti tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz.

9. Kerugian Nasabah Capai Rp 15 Triliun

Menurut Bareskrim, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi ini sekitar 14.500 ribu investor. Sementara itu uang yang dikumpulkan mencapai Rp 15 triliun. 

10. Sejak 10 Tahun yang Lalu

Perkara ini sebenarnya sudah bergulir selama 10 tahun, sejak tahun 2012 hingga kini tahun 2022. Sementara itu laporan pertama yang diterima Bareskrim masuk pada tahun 2020.

Demikian fakta kasus Henry Surya yang menipu banyak nasabah KSP Indosurya Cipta dengan total kerugian mencapai belasan triliun.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI