Suara.com - Polda Metro Jaya membantah telah mengkriminalisasi aktivis Hak Asasi Manusia atas penetapan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka keduanya sudah sesuai dengan fakta hukum yang didapat selama pemeriksaan.
"Enggak lah (melakukan kriminalisasi), kita bekerja berdasarkan fakta hukum makanya kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Dia juga menyebut penetapan tersangka Haris dan Fatia sudah memenuhu pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebut alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 kuhp kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," terangnya.
Haris dan Fatia akan diperiksa polisi sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) besok, Zulpan berharap keduanya kooperatif.
"Hadirlah besok, nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ucapnya.
Zulpan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika Haris dan Fatia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini.
"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kita siap saja itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan pra pradilan gak ada masalah sih," tegas Zulpan.
Baca Juga: Profil Haris Azhar, Pendiri Lokataru Foundation Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut
Tanggapan Haris Azhar