Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Pidana yang Dipaksakan

Minggu, 20 Maret 2022 | 12:26 WIB
Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Pidana yang Dipaksakan
Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tengah menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah pemidanaan yang dipaksakan.

Dicurigai ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan dalam kasus Haris dan Fatia dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Di antaranya, penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana; proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE," kata tim advokasi, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (20/3/2022).

Tak hanya itu, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditrekrimsus Polda Metro Jaya dinilai janggal.

Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka ini harus diuji secara hukum.

"Supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa," imbuhnya.

Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, berdasarkan janji jabatan, aparat penegak hukum hanya mengabdi pada konstitusi dan negara.

Baca Juga: Kunker Ke Banyuwangi, Menko Luhut Tinjau Pengolahan Sampah 3R Yang Bakal Jadi Percontohan Nasional

"Selain itu, pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis," beber tim advokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI