Suara.com - Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tengah menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah pemidanaan yang dipaksakan.
Dicurigai ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan dalam kasus Haris dan Fatia dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Kunker Ke Banyuwangi, Menko Luhut Tinjau Pengolahan Sampah 3R Yang Bakal Jadi Percontohan Nasional
"Di antaranya, penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana; proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE," kata tim advokasi, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (20/3/2022).
Tak hanya itu, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditrekrimsus Polda Metro Jaya dinilai janggal.
Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka ini harus diuji secara hukum.
"Supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa," imbuhnya.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, berdasarkan janji jabatan, aparat penegak hukum hanya mengabdi pada konstitusi dan negara.
Baca Juga: Haris dan Fatia Jadi Tersangka, Ketua YLBHI: Saya Duga Kuat Ada Struktur Yang Bermain
"Selain itu, pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis," beber tim advokasi.
Dalam rilis tersebut, tim advokasi juga menyinggung tentang praktik kriminalisasi terutama di Papua.
"Berangkat dari situasi tersebut, penetapan tersangka bukan menjadi peristiwa tunggal semata melainkan bereskalasi terhadap kondisi di Papua yang akan menghadapi ancaman dan tantangan lebih serius," ungkapnya.
Tim Advokasi mengatakan, Fatia dan Haris akan menghadapi risiko dengan kepala tegak.
Sebab, keyakinan akan kebenaran dan tujuan baik dari semua yang dilakukan demi melayani kepentingan publik terkait masalah HAM dan eksploitasi sumber daya alam di Papua.