Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh, menyelidiki seorang warga negara (WN) Malaysia, yang diduga berupaya mengaburkan identitas dengan mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
“Kasus ini masih kita tindaklanjuti, ada indikasi warga negara Malaysia ini untuk mengaburkan status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Azhar, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (19/3/2022).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah WN Malaysia yang tidak disebutkan identitasnya itu berupaya mengurus pembuatan KTP di Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perempuan asal Malaysia tersebut sudah lama menikah dengan seorang pria asal Aceh Selatan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Bisnis KTP, Ijazah dan SIM Palsu di Sumsel Terbongkar, Selembar KTP Palsu Dinilai Rp300.000
Dari hasil pernikahan tersebut, WN Malaysia tersebut telah dikarunia dua orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun.
Guna mengungkap kasus ini, kata Azhar, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dokumen WNA perempuan tersebut guna melakukan langkah selanjutnya.
“Kemungkinan akan kita deportasi, tapi persoalan ini masih kita komunikasikan dengan pimpinan di atas,” katanya menambahkan.