Haris dan Fatia Jadi Tersangka, Ketua YLBHI: Saya Duga Kuat Ada Struktur Yang Bermain

Minggu, 20 Maret 2022 | 05:45 WIB
Haris dan Fatia Jadi Tersangka, Ketua YLBHI: Saya Duga Kuat Ada Struktur Yang Bermain
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui Menko Luhut melaporkan Fatia dan Haris dengan  Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Menurut Isnur, laporan yang ditujukan kepada Haris dan Fatia sebagai cara untuk membungkam aktivis.  Bahkan ia menyebut pembungkaman terhadap aktivis seperti zaman orde baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI