Haris dan Fatia Tersangka, Pakar Hukum Tata Negara: Autocratic Legalism, Cara Ini Lebih Mengerikan Dari Kudeta

Minggu, 20 Maret 2022 | 03:30 WIB
Haris dan Fatia Tersangka, Pakar Hukum Tata Negara: Autocratic Legalism, Cara Ini Lebih Mengerikan Dari Kudeta
Ahli Hukum Tata Negara STIH Jentera, Bivitri Susanti. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum/STIH Jentera Bivitri Susanti menyoroti penetapan tersangka terhadap dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Bivitri menilai penetapan tersangka Haris dan Fatia, merupakan cara penguasa untuk membungkam aktivis yang kritis terhadap pemerintah.

"Saya kira memang ini bagian dari cara cara-cara penguasa yang sekarang untuk membungkam aktivis," ujar Bivitri dalam jumpa pers Bunyikan Tanda Bahaya secara virtual, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka di Polda Metro, Haris Azhar - Fatia KontraS Siap Ajukan Praperadilan

Bahkan dari aspek hukum, ia menyebut istilah hukumnya yakni autocratic legalism. Artinya cara pandang tersebut yakni melihat segalanya secara legalistik.

"Kalau kita pakai istilah autocratic legalism, seakan akan kalau sudah diakomodasi dengan teks peraturan atau dilakukan oleh orang orang berseragam, penegak hukum maka dia adalah benar," ucap dia.

Menurut Bivitri, cara-cara mengkriminalisasi tersebut lebih mengerikan daripada aksi kudeta dengan menggunakan tank dan militer. 

"Karena masyarakat luas, barang kali yang tidak kritis, paling tidak secara umum, bahwa apapun yang dilakukan oleh penguasa itu benar, karena atas nama hukum. Nah ini saya kira yang tengah digunakan secara efektif," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan jika status Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar telah naik menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Jadi Tersangka di Polda Metro, Haris Azhar: Fisik Kami Bisa Dipenjara, Tapi Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara

Rencananya, pada Senin (21/3) depan, keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Iya, jadi dia (Haris dan Fatia) nanti Senin akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zupan kepada wartawan, Sabtu (19/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI