Suara.com - Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum dalam konfrensi pers secara daring pada Sabtu (19/3/2022).
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," tutur Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat.
Nurkholis melanjutkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal. Dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," beber dia.
Nurkholis menambahkan, pihaknya juga telah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan. Hanya saja, belum mendapatkan respons baik -- kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," paparnya.
Rencananya, keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) mendatang.
Dalam kesempatan yang sama Haris Azhar menyatakan bahwa dirinya dan Fatia secara fisik bisa dipenjara, namun fakta yang disampaikan terkait Luhut tidak bisa dipenjara.
"Saya mau bilang begini, badan saya fisik saya dan saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," kata Haris dalam konfrensi pers, Sabtu (19/3/2022).
Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepadanya ketika mengungkap sebuah fakta. Fakta terebut soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.
Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua -- yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya. Kata Haris, negara lebih baik mengurus permasalahan Papua ketimbang mempidanakan dirinya, juga Fatia.
"Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," ujarnya.
Haris mengaku kasihan dengan penguasa saat ini, sebab dengan menetapkan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, maka hanya akan menambah akumulasi kegagalan memimpinan rezim yang berkuasa. Menurut dia, kriminalisasi terhadap mereka merupakan tindakkan Judicial Harrasment atau pelecehan terhadap hukum.
"Saya kasihan kepada penguasa karena menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini. Ini kami sebut sebagai judicial harrasmenet. Kami bukan mau mengubur faktanya, tapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini. Justru kami mau menantang fakta tersebut," tegas Direktur Lokataru itu.
Sementara itu, Fatia menilai ada sebuah standar ganda. Sebab, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji. Sementara, apa yang dilakukannya dan Haris dalam menyampaikan sesuatu merujuk pada hasil riset organisasi masyarakat sipil.
"Catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khususnya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasanya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh undang-undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," kata koordinator KontraS tersebut.
Fatia menilai, kriminalisasi terhadap dirinya dan Haris bukan pertama kali terjadi. Sebab, orang-orang di Papua setiap harinya terjadi konflik tertutup.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan jika status Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar telah naik menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Rencananya, pada Senin (21/3/2022), keduanya akan menjalani pemeriksaan. "Iya jadi bener dia (Haris dan Fatia). Nanti Senin akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zupan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.