"Yang namanya ekonomi faktor-faktor yang melandasi naik turunnya ekonomi fluktuatif ekonomi itu bukan hanya pemilu tapi itu lebih besar dari itu. Misalnya kebijakan pemerintah seperti apa, regulasi seperti apa, bagaimana kebijakan ekspor impor, dan harusnya fokus di situ bukan pemilunya," kata Kahfi.
Terakhir, kata dia, wacana penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945.
"Bertentangan terutama Pasal 22 ayat 1 UUD 45, yang menjelaskan bahwa pemilu itu dilaksanakan secara langsung umum, bersih, adil, jujur, dalam waktu lima tahun sekali," katanya.