"Tajuh tempo surat somasi kami 3 kali 24 jam atau hari ini terakhir. Kami minta agar uang korban ini segera dikembalikan kalau memang ada itikad baik," ujar Oktavianus
"Hendry Susanto yang muncul dan bertanggung jawab. Kami sangat khawatir Hendry melarikan diri, setelah kami datang ke kantor dan kosong. Tidak ada orang dan kehidupan di sana,” lanjutnya.