Suara.com - Kasus dugaan penipuan investasi bodong kembali terjadi. Kali ini, ratusan korban akan melaporkan platform robot trading Fahrenheit ke Bareskrim Polri oada Senin (21/3/2022).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, setidaknya sekitar 150 korban sudah tergabung dalam Crisis Center Korban Robot Trading Fahrenheit. Mereka melaporkan total kerugian mencapai Rp 143 miliar.
Para korban lantas bersiap melaporkan Direktur Utama Fahrenheit Hendry Susanto ke Bareskrim Polri. Sebelum melaporkan Hendry Susanto ke Bareskrim Polri, 150 korban Robot Trading Fahrenheit telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (18/3/2022).
Para korban meminta perlindungan hukum dari LPSK. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan dari Kantor Pengacara Stefanus dan beberapa korban.
Menurut Oktavianus, kedatangannya ke LPSK ini untuk minta perlindungan dan pendampingan dalam melakukan tindakan hukum ke depannya. Mereka diterima oleh pejabat Biro Penelaahan Permohonan LPSK yang menyarankan untuk segera membuat Laporan Polisi (LP).
"Kami diterima dengan baik. Intinya, kami minta perlindungan hukum kepada LPSK dan mereka menyatakan siap mengawal kasus ini. Kami berharap LPSK dapat membantu memfasilitasi perhitungan restitusi (ganti rugi) untuk para korban investasi ilegal,” kata Oktavianus dalam keterangan persnya, Sabtu (19/32022).
Setelah mendapat "lampu hijau" dari LPSK, lanjut Oktavianus, para korban robot trading Fahrenheit kembali bersemangat bisa mendapatkan keadilan atas kasusnya.
Sebagian korban Fahrenheit ini merupakan pesiunan berusia lanjut, yang tidak mengerti bagaimana prosedur menuntut mengembalian uangnya dan Fahrenheit.
Selain itu, Oktavianus juga mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi pada tanggal 16 Maret 2022 kepada Direktur Utama Fahrenheit Hendry Susanto. Somasi ini dikirim ke dua alamat, satu rumahnya sesuai alamat KTP dan kedua ke kantor Fahrenheit.
Baca Juga: Aktivis Fitra Sesalkan Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan Bisa Terima Donasi dari Crazy Rich Penipu
Namun, hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak Fahrenheit.
"Tajuh tempo surat somasi kami 3 kali 24 jam atau hari ini terakhir. Kami minta agar uang korban ini segera dikembalikan kalau memang ada itikad baik," ujar Oktavianus
"Hendry Susanto yang muncul dan bertanggung jawab. Kami sangat khawatir Hendry melarikan diri, setelah kami datang ke kantor dan kosong. Tidak ada orang dan kehidupan di sana,” lanjutnya.