Ribut Jokowi Tiga Periode, Refly Harun: Bagaimana Kalau Amandemen Memperpendek Masa Jabatan?

Sabtu, 19 Maret 2022 | 07:28 WIB
Ribut Jokowi Tiga Periode, Refly Harun: Bagaimana Kalau Amandemen Memperpendek Masa Jabatan?
Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan menohok soal isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat tiga periode. Ia menyarankan alih-alih diperpanjang, sebaiknya amandemen UUD 1945 dilakukan untuk memperpendek masa jabatan Presiden Jokowi.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Refly menegaskan aspirasi memperpanjang masa jabatan presiden jelas melanggar konstitusi. Aspirasi, harusnya berada pada jalur yang sesuai dengan faham konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan.

"Kalah memang aspirasi Presiden Jokowi menghormati konstitusi, maka spanduk seperti ini seharusnya dilarang. Karena jelas-jelas aspirasi amandemen, itu adalah aspirasi sudah ditolak paling tidak oleh PDIP, partainya Pak Jokowi," ujar Refly Harun melalui YouTube pribadinya dikutip pada Sabtu (19/3/2022).

"Aspirasi itu tentu tidak boleh melanggar konstitusi atau aspirasi tersebut jangan menyebabkan konstitusi kemudian dihilangkan wataknya yang asli yaitu konstitusionalisme," tandasnya.

Baca Juga: Mulai Bekerja Pasca Dilantik, Pimpinan Otorita IKN Temui Kejagung Hingga KPK

Ia kemudian mengajak kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi lain yang lebih produktif dan tidak menabrak Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, jika yang terus dituntut adalah perpanjangan masa jabatan, kata Refly, maka orang lain juga berhak untuk memberikan aspirasi agar masa jabatan Jokowi diperpendek.

"Misalnya mudah-mudahan penerus Pak Jokowi bisa melanjutkan pembangunan dan lain sebagainya, karena kalau yang dituntut adalah perpanjangan masa jabatan, penundaan pemilu, tiga periode dan lain sebagainya, maka kita akan muter terus di isu yang tidak produktif ini," kata Refly. 

"Kalau kita balik bagaimana, bagaimana kemudian kalau amandemennya itu memperpendek masa jabatan? Kan tidak mungkin diperpendek. Karena itu, baik diperpanjang atau diperpendek melalui perubahan konstitusi, itu harusnya tidak berlaku pada pejabat yang sedang menjabat," lanjutnya.

Karena itu, seharusnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini tidak tepat untuk dilanjutkan. Terutama bila mengacu pada negara-negara lain, pembatasan jabatan presiden hanya untuk dua periode adalah norma yang umum. 

Baca Juga: Temui Jokowi di Istana, Kepala Otorita IKN Akan Susun Organisasi Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait

Refly lantas mencontohkan Amerika Serikat. Sebagai negara maju, Amerika awalnya tidak menganut pembatasan masa jabatan presiden.

Namun setelah melalui beberapa fase ketatanegaraa, Amerika sadar untuk memberikan batasan, meskipun sang presiden dikenal sangat arif dan bijaksana. Pasalnya, seorang pemimpin berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan jika memerintah terlalu lama.

"Sehebat apapun orang, pasti akan terjadi yang namanya abuse of power," tandas Refly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI