Diangkut Pakai Gerobak ke Indekos, Polisi Amankan 29 Kilogram Sabu Asal Iran di Matraman

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 19 Maret 2022 | 05:45 WIB
Diangkut Pakai Gerobak ke Indekos, Polisi Amankan 29 Kilogram Sabu Asal Iran di Matraman
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono dalam jumpa pers pengungkapan narkotika jenis sabu di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Antara/HO-Polrestro Jakarta Timur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 29 kilogram sabu asal Iran yang akan diedarkan di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus berawal adanya laporan peredaran narkoba dari warga pada Selasa (15/3).

"Bahwa ada orang yang menurunkan barang tidak dikenal menggunakan gerobak di jalan kecil," kata Budi Sartono di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Budi menambahkan pihaknya mengetahui adanya distribusi paket sabu dari satu mobil yang dikirim ke satu indekos di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur untuk disimpan.

Baca Juga: Bermain di Saluran Air Dekat Kantor Kelurahan, Bocah Lima Tahun Tewas Terseret Arus

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur kemudian langsung melakukan pengintaian pada indekos tersebut selama dua hari hingga dipastikan mengenai kebenaran paket sabu.

Hungga pada 17 Maret 2022 jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan 29 kilogram sabu siap edar berikut meringkus seorang tersangka berinisial SB yang kini mendekam di tahanan Mapolres.

Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran.

"Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian dia berperan mengirimkan sabu kepada tersangka SB," ujar Budi.

Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Warga Kramat Jati Hanyut Terbawa Arus, Jasadnya Ditemukan di Kali Ciliwung Kampung Melayu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI