Suara.com - Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas. Deddy yang merupakan paman dari salah satu korban Faiz Ahmad Syukur meyakini akan ada keadilan lainnya bagi seluruh korban.
Deddy mengatakan bahwa pihak keluarga sudah tidak banyak berharap dengan proses peradilan. Ayah dari Faiz disebutkannya juga hanya hadir pada sidang-sidang awal.
"Ayahnya Faiz sempat hadir tapi setelah jalan sidang sepertinya enggak datang lagi," kata Deddy saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Deddy tidak menerangkan apakah keluarga mendiang Faiz akan melakukan upaya hukum lainnya setelah adanya vonis. Menurutnya urusan itu sudah diserahkan kepada pihak kuasa hukum.
Saat ini pihak keluarga hanya fokus untuk mendoakan mendiang Faiz. Setiap malam Sabtu, Deddy menyebut pihak keluarga selalu menggelar pengajian untuk mendoakan Faiz.
"Hari-hari ini di rumah biasa-biasa saja paling nyiapin pengajian tiap malam Sabtu," ujarnya.
Meski tidak berharap banyak pada proses peradilan, namun keluarga mendiang Faiz meyakini adanya keadilan yang akan diberikan Allah SWT. "Kami percaya pengadilan Allah SWT," tuturnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas. Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Pantauan di lokasi, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 09.30 WIB. Hanya saja, Fikri dan Yusmin hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Henry Yosodiningrat: Alhamdulillah
Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.