Suara.com - Brigadir ANR, anggota kepolisian di Sumatera Selatan yang tega membakar DN (25), mantan kekasihnya di Kabupaten Muara Enim ternyata sudah tiga kali melakukan pelanggaran kode etik. Motif dari aksi pembakaran tersebut diduga karena Brigadir ANR cemburu terhadap mantan pacarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmano seperti dikutip Antara, Jumat (18/3/2022).
Menurut dia, pasal tersebut dikenakan, karena Brigadir ANR telah merancang aksinya untuk membakar DN dengan cara disiramkan bensin. Perisitiwa sadis itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim, Kamis (10/3/2021) lalu.
Baca Juga: Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Oknum Polisi Muara Enim Bakal Diperiksa Propam Polda Sumsel
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
“Ditemukan ada motif dengan latarbelakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam. Pelaku datang membawa bensin kemudian, masuk ke rumah kontrakan itu, lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berfikir,” kata dia.
Toni memastikan kepolisian akan menindak pelaku tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran terhadap korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen ditubuhnya.
Apalagi, lanjut Toni, pelaku tersebut telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. Adapun kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga itu merupakan perbuatannya yang keempat.
“Oknum anggota ini akan diproses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya. Sementara ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, karena ia juga mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya,” kata dia.
Baca Juga: Oknum Polisi Bakar Mantan Kekasih, Polda Sumsel Sebut Didasari Motif Cemburu
Sementara itu, menurut Toni, pihaknya telah mengunjungi korban DN yang juga masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah setempat.
Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan korban yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim, itu dalam keadaan membaik dan membantunya dengan memberikan santunan.
“Kami sudah mengunjungi korban yang menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk melihat kondisinya, kami disambut baik oleh pihak korban,” kata dia. (Antara)