Artikel tersebut membahas tentang perpindahan kewenangan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta tidak berkaitan dengan pembangunan kiblat baru.
Kesimpulan
Melalui berbagai penjelasan di atas, maka klaim bahwa Menag Yaqut akan membuat kiblat baru di Tiongkok tidaklah benar.
Ungghan tersebut masuk dalam kategori konten yang sudah dimanipulasi.