Suara.com - Beredar surat undangan berkop Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Surat bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 itu disebut untuk menggelar rapat koordinasi terkait isu penundaan Pemilihan Umum serentak 2024, dan isu calon penjabat kepala daerah.
Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, menilai adanya surat undangan tersebut menandakan usulan penundaan Pemilu 2024 bukan isapan jempol belaka.
Ia mengatakan, pemerintah tampaknya serius untuk melancarkan upaya menunda pemilu.
"Ini menurut saya bukan wacana, bukan pula halusinasi, ini serius. Sudah serius nih, sudah ada surat Menkopolhukam turun ke KPU," kata Pangi dalam diskusi daring, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Pengamat: Penundaan Pemilu 2024 Merupakan Pengkhianatan Reformasi Total
Pangi mengatakan, usul untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden adalah melanggar konstitusi. Untuk itu, ia menilai kekuatan sipil atau publik yang bisa melawan hal tersebut.
Dia menuturkan, menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden tetap memerlukan amandemen UUD 1945.
Namun, banyak yang tidak mengerti bahwa mengamandemen UUD 45 hanya bisa dilakukan kalau terdapat keadaan darurat atau mendesak.
Untuk diketahui, dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, rakor tersebut akan diselenggarakan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (21/3/2022) pukul 13.30.
Surat ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Djaka Budhi Utama pada Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Hasil Survei, Mayoritas Masyarakat Lampung Tolak Penundaan Pemilu 2024
Pada surat undangan juga tertulis permohonan menjadi narasumber, yang ditujukan kepada Ketua KPU Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, dan Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut untuk menjawab isu penundaan Pemilu 2024.
"Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menegaskan, pemerintah akan tetap bekerja sesuai pedoman yang ada di konstitusi, yakni pemilu dan pilkada serentak akan tetap digelar tahun 2024.