Suara.com - Komisi Informasi Pusat menolak permohonan 11 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK. Hal itu disampaikan majelis KIP dalam pembacaan putusan, Jumat (18/3/2022).
Ketua Majelis KIP M Syahyan mengatakan, informasi yang dimohon 11 eks pegawai KPK tidak dikuasai oleh termohon, yakni KPK.
Informasi yang dimaksud adalah berkas kertas kerja penilaian lengkap yang dibuat Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Kertas kerja itu ialah berkas hasil asesmen memuat metodologi penilaian, kriteria penialaian, hasil wawancara, analisis wawancara, syarat asesor atau pewawancara.
Baca Juga: Terkendala Administrasi, 5 Anggota KIP Sumut Terpilih Belum Dapat Dilantik
"Majelis komisioner berpendapat, dengan tidak dikuasainya dokumen a quo, maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," kata majelis KIP dalam pembacaan putusan secara virtual, Jumat (18/3/2022).
Lebih lanjut Hakim KIP menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.
Meski begitu, majelis hakim KIP mengabulkan permohonan 11 orang itu agar KPK memberikan kepada mereka sejumlah data.
Data yang diminta kesebelas eks pegawai itu adalah data pribadi mereka yang diberikan kepada pewawancara.
Majelis hakim KIP juga mengabulkan permintaan para termohon agar KPK menjelaskan alasan atau dasar hukum pemberian data pribadi kepada pewawancara.
Baca Juga: Pertanyaan Absurd TWK: Pegawai KPK Ditanya Suka Video Porno hingga Dibikin Nangis
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon, setelah putusan berkekuatan hukum tetap."
Ita Khoroyah dari Indonesia Memanggil IM+57, mengaku kecewa karena KPK sama sekali tidak memiliki hasil TWK dari BKN.
Indonesia Memanggil IM+57 adalah paguyuban bagi pegawai-pegawai KPK yang dipecat Ketua Firli Bahuri dengan alasan tidak lulus TWK.
"Kecewa terhadap keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon, menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi," kata Ita.
"Secara faktual KPK menguasainya, malah diperlihatkan kepada majelis komisioner saat sidang setempat di KPK."