Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Pendeta Saifuddin Ibrahim Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

Jum'at, 18 Maret 2022 | 19:53 WIB
Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Pendeta Saifuddin Ibrahim Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
Pendeta Saifuddin Ibrahim [YuoTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” jelasnya. 

Mahfud kemudian mengingatkan, masyarakat pada dasarnya bebas untuk mengemukakan pendapat. Namun, jangan sampai memicu kegaduhan atau bersifat provokatif serta menistakan agama. 

“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI