Polisi Tahan Pengemudi Honda Jazz Mabuk yang Tabrak Plang Starbucks Hingga Terbakar, Ternyata Buronan

Jum'at, 18 Maret 2022 | 19:22 WIB
Polisi Tahan Pengemudi Honda Jazz Mabuk yang Tabrak Plang Starbucks Hingga Terbakar, Ternyata Buronan
Ilustrasi--Pengemudi mobil Honda Jazz menabrak plang Starbucks di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga terbakar. (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menahan pengemudi mobil Honda Jazz berinisial RAB (18) yang menabrak plang Starbucks di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga terbakar. Dia ditahan atas kasus pengeroyokan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, RAB merupakan seorang buronan kasus pengeroyokan yang dijerat Pasal 170 KUHP. "Dia sudah ditahan," kata Budhi saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Menurut Budhi, kekinian penyidik tengah memburu dua pelaku lainnya. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan bersama RAB pada 26 Desember 2021 lalu.

"Identitas sudah didapat dan sedang kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Pembenaran, Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Divonis Bebas Oleh Hakim

Pengemudi Honda Jazz berinisial RAB sebelumnya menabrak plang Starbucks hingga terbakar pada Kamis (17/3) pagi.

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Prawito menyebut pengemudi Honda Jazz terlibat kecelakaan tunggal akibat mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dalam keadaan mabuk.

"Pengemudi melaju kencang dalam keadaan mabuk, dan mobil menabrak plang Starbucks lalu terbakar," kata Prawito kepada wartawan.

Menurut Prawito, Honda Jazz yang terbakar itu berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.10 WIB. Sedangkan RAB dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian.

"Saat ini kasusnya diurus oleh Polisi," ucap dia.

Baca Juga: Bulog Berencana Untuk Impor 2,5 Juta Ton Kedelai

Belakangan, Kanit Laka Lantas AKP Sigit menyebut RAB merupakan seorang buronan. Kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru.

"Sopirnya diperiksa di Polsek dia ada perkara lain 170 KUHP (pengeroyokan)," kata Sigit.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Sigit, RAB telah mengakui dalam keadaan mabuk saat mengemudikan kendaraannya. "Interograsi awal dia mengakui (mabuk)," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI