Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan berencana untuk memberikan aset debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI yang berada di Lippo Karawaci kepada BUMN dalam bentuk penanaman modal negara (PMN). Tujuannya agar sejumlah aset tersebut bisa dioptimalkan oleh negara.
Aset BLBI yang berada di Lippo Karawaci itu berupa tanah dan properti.
"Itu sudah milik negara, maka aset tersebut contohnya saat ini sebagian akan dilakukan kerja sama pemanfaatan. Sebagian lagi akan di-PMNkan kepada salah satu BUMN," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kementerian Keuangan Purnama Tioria Sianturi, Jumat (18/3/2022).
Meski demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan siapa BUMN yang akan menerima aset sitaan di Lippo Karawaci itu. Alasannya, karena PMN harus melewati serangkaian proses dan tidak sembarang.
Baca Juga: Ratusan Miliar Aset Negara Ternyata Dikuasai 'Mafia' Secara Ilegal, Mereka Berani Lawan Hukum
"Kami belum bisa menyebut nama BUMN-nya karena akan dipilih mana BUMN yang pas fungsinya dengan aset yang akan kita PMN-kan," ujar dia.
Purnama menjelaskan bahwa pihaknya akan meninjau sisi keekonomian dari PMN terhadap kandidat BUMN terkait. Penyerahan aset itu harus sesuai dengan karakteristik bisnis calon penerima dan berpotensi menghasilkan manfaat maksimal.
Asal tahu saja Satgas BLBI menyita aset tanah yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Aset tersebut telah tercatat pada laporan keuangan pemerintah pusat senilai Rp 1,33 triliun. Seluruh dokumen kepemilikan aset ini juga sudah atas nama BPPN, yang artinya merupakan milik pemerintah.
Baca Juga: Banyak Aset BLBI Dikuasai Pihak Ketiga Secara Ilegal, Mengapa Bisa Begitu?