Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Segera Diadili

Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:59 WIB
Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Segera Diadili
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka pihak swasta, Muara Perangin Angin selaku pemberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, bersamaan dengan itu, semua barang bukti dan tersangka diserahkan kepada tim jaksa.

"Hari ini, dilaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka MP (Muara Perangin Angin) dari tim penyidik kepada tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," katanya pada Jumat (18/3/2022).

Ali menyebut, Jaksa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Muara Perangin selama 20 hari. Mulai 18 Maret sampai 6 April 2022.

Baca Juga: Dalami Aliran Uang Fee Proyek ke Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Periksa Wiraswasta Melky Leonardo Tarigan

"Di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,"ujar Ali

Selama masa penahanan tersangka Muara Perangin, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," katanya

Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama lima orang lainnya.  Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK. Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 juta.

Selain kasus korupsi, sebelumnya diberitakan adanya fakta baru yang terkuak. Bupati Terbit memiliki kerangkeng berisi manusia di rumahnya yang berada di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Proyek Kabupaten Langkat Ke Kantong Bupati Terbit Rencana Perangin Angin

Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

Kekinian, kerangkeng  berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI